Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) sudah resmi disahkan. Pemerintah menjanjikan manfaat tabungan ini bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non MBR, diantaranya sebagai dana jaminan hari tua, selain membiayai perumahan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengungkapkan, dua fungsi paling menonjol dalam UU Tapera ini adalah sebagai sumber pembiayaan perumahan dan jaminan hari tua.
"Tapera bisa sebagai jaminan hari tua lho. Kalau saat pensiun, kita akan memperoleh semua dana yang kita simpan, plus hasil investasinya," ujarnya ketika dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Baca Juga
Ia menjelaskan, manfaat Tapera khususnya bantuan pembiayaan rumah sepenuhnya diperuntukkan bagi peserta MBR. Sementara bagi non MBR, kata Maurin, dipastikan mendapat seluruh uang tabungan dalam bentuk jaminan hari tua, ditambah hasil investasinya.
"Inilah prinsip gotong royong. Yang berpenghasilan tinggi ikut menabung tapi tidak berhak lagi memperoleh bantuan pembiayaan rumah, tapi menerima jaminan hari tua," tegas Maurin.
Multiplier effect lain dari tabungan perumahan, lanjutnya, bakal meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan. Maurin berpendapat, industri perumahan merupakan lokomotif perekonomian nasional karena berhubungan erat dengan 170 industri lain.
"Yang dapatkan benefitnya MBR dan pengusaha. Pasti industri semen, genteng, baja, mebel, batubata akan menuai berkah. Seperti pembangunan rumah subsidi khusus MBR pada tahun lalu mencapai Rp 142 ribu unit atau naik dari realisasi di 2014 sebanyak 76 ribu unit. Jadi industri pendukungnya bakal tumbuh," jelas Maurin. (Fik/Ndw)