Sukses

Moratorium PNS Masih Tetap Jalan di 2016

Untuk merampingkan PNS, Kementerian PANRB akan melakukan pendekatan moratorium dan negatif to zero growth.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih melanjutkan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengejar target ideal PNS sebanyak 1,5 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, untuk merampingkan PNS, Kementerian PANRB akan melakukan pendekatan moratorium dan negatif to zero growth.

Namun, penerimaan PNS tetap dibuka untuk sektor-sektor tertentu. ‎"Moratorium kecuali pendidik, tenaga kesehatan, penegak hukum, penyuluh ekonomi ada pertanian, peternakan, perikanan," ujarnya, Kamis (25/2/2016).

Yuddy mengatakan, perampingan jumlah PNS juga dilakukan sedari sekolah kedinasan. Misalnya, jika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang biasanya merekrut sebanyak 1.000 orang, sekarang menjadi 900 orang.

"‎Tetap penerimaan PNS tapi dilakukan dengan pendekatan moratorium dan negatif to zero growth. Seperti di sekolah kedinasan, seperti IPDN buka hanya jumlah tidak seperti dulu. Hanya kami batasi tidak sampai 1.000 orang hanya 900 orang. STAN itu juga kita batasi tapi kan total kedinasan nggak sampai 10. 000. Itu masih ada untuk memenuhi kebutuhan teknis pemerintah," jelasnya.

Meski terjadi perampingan, pemerintah menegaskan akan memperbaiki kinerja PNS. "Yang sesuai UU itu yang berintegritas, berdisiplin, berpendidikan, profesional, kompeten, inovatif. Bisa mengakses komputer, cakap berbahasa dan komunikasi, disiplin tinggi, harus dibenahi dan dirasionalisasi," jelas dia. 

Sebelumnya, Yuddy juga berencana untuk menjalankan kebijakan rasionalisasi pegawai. Kebijakan tersebut akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.

“Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ujarnya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada empat kelompok PNS. Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai.

Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten tapi tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.

Pada bagian lain, ada pegawai yang tidak kompeten, tapi kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Kelompok terakhir adalah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi dengan melakukan pensiun dini,” kata Setiawan.

Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. (Amd/Gdn)