Sukses

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi PNS

Iuran JKK dan JKM dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi insan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Juli 2016, para aparatur negara akan mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Namun pemberi jaminan bagi PNS ini berbeda dengan pemberi jaminan bagi pegawai swasta. Jika para pegawai swasta mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maka para ASN mendapat jaminan dari PT Taspen (Persero).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, JKK dan JKM merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah selain gaji dan tunjangan. Fasilitas tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memberikan proteksi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"‎Ini akan mendapatkan jaminan lebih besar karena melakukan tugasnya. Berlaku untuk TNI, ABRI tapi itu di Asabri. Ini PNS yang sipil," jelas dia di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

JKK memberikan manfaat antara lain, perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Untuk perawatan, ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, dan rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.

Sedangkan santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan.

Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami catat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja karena cacat. 

Kemudian pada JKM manfaat yang bisa diterima antara lain santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.

Iuran
Seorang karyawan saat melayani nasabahnya di Taspen, Jakarta, Senin (22/2). PT Taspen (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar Rp577,9 miliar di sepanjang 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mardiasmo melanjutkan, iuran JKK dan JKM dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Yang membiayai negara melalui APBN melalui bendahara negara," tutur dia.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, iuran yang dibayarkan untuk JKK dan JKM oleh pemerintah sebesar 0,53 persen dari gaji pokok. ‎"Sumber premi dari negara melalui departemen keuangan. Sehingga premi total JKK dan JKM 0,53 persen dari gaji pokok dibayarkan negara," ungkap dia.

Dia mengatakan, kondisi keuangan Taspen baik, lantaran dana yang masuk tidak hanya dikelola namun juga diinvestasikan ke berbagai portofolio seperti SUN, deposito.

"Dana kelolaan saya sampaikan aset Taspen Rp 172 triliun kurang lebih Rp 142 triliun adalah dana kelolaan, dana kelolaan yang kita kelola dan investasikan‎ untuk memberi hasil," jelas dia.

Cara klaim
Seorang karyawan saat melayani nasabahnya di Taspen, Jakarta, Senin (22/2). PT Taspen (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar Rp577,9 miliar di sepanjang 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS ini tentu saja sangat menguntungkan bagi PNS. Lalu, bagaimana cara bagi ASN agar bisa mendapatkan jaminan tersebut?

Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com terkait JKK, bila terjadi kecelakaan kerja terhadap peserta program JKK, maka peserta sendiri atau ahli waris atau instansi di mana peserta bekerja wajib melaporkannya kepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola JKK.

Pelaporan tersebut paling lambat 3x24 jam kerja. Saat melaporkan, peserta, ahli waris atau instansi wajib melengkapi dengan formulir kecelakaan kerja tahap I yang diketahui oleh kepala unit kerja atau instansi.

Selanjutnya, peserta atau ahli waris atau instansi wajib menyampaikan laporan kecelakaan tahap II kepada PT Taspen berdasarkan surat keterangan dokter.

Sedangkan untuk JKM, ahli waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada klaim peserta yang wafat.

Manfaat bagi PNS
Ilustrasi (Istimewa)
‎Baik jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian memberikan manfaat masing-masing kepada PNS. Untuk JKK, PNS mendapat manfaat seperti perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan berupa pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.

Kemudian santunan JKK berupa biaya pengangkutan peserta maksimal untuk darat sebesar Rp 1,3 juta, laut Rp 1,9 juta, dan udara Rp 3,2 juta. Ada pula gigi tiruan maksimal Rp 3,9 juta, uang duka 6 kali terakhir, dan beasiswa kepada anak peserta sebesar Rp 45 juta untuk SD, Rp 35 juta SMP, Rp 25 juta SMA, dan Rp 15 juta S1 sederajat.

Untuk tunjangan cacat, berdasarkan persentase gaji atas berkurangnya anggota tubuh yang hilang. Kemudian diberikan on-top dari hak pensiun.

Lalu, kepada JKM diberikan santunan sekaligus Rp 15 juta, uang duka wafat 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 15 juta, beasiswa Rp 15 juta. (Amd/Gdn/Nrm)