Sukses

Ini Alasan Pekerja Bergaji Besar Tetap Wajib Ikut Tapera

Tujuan Tapera memang berfokus pada bantuan pembiayaan rumah bagi peserta MBR yang sama sekali belum punya hunian layak.

Liputan6.com, Jakarta - Manfaat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), khususnya bantuan pembiayaan rumah, sepenuhnya diperuntukkan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Padahal pekerja atau peserta non-MBR yang artinya berpendapatan menengah dan tinggi juga diwajibkan ikut menabung. Lalu apa keuntungannya bagi non-MBR?

Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengungkapkan, dua fungsi paling menonjol dalam UU Tapera ini adalah sebagai sumber pembiayaan perumahan dan jaminan hari tua.

"Tapera bisa sebagai jaminan hari tua lho. Kalau saat pensiun, kita akan memperoleh semua dana yang kita simpan, plus hasil investasinya," ujar dia ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Ia menjelaskan, tujuan Tapera memang berfokus pada bantuan pembiayaan rumah bagi peserta MBR yang sama sekali belum mempunyai hunian layak.

Sementara bagi non-MBR, dipastikan mendapatkan seluruh uang tabungan dalam bentuk jaminan hari tua, ditambah hasil investasi.

"Inilah prinsip gotong royong. Yang berpenghasilan tinggi ikut menabung, tapi tidak berhak lagi memperoleh bantuan pembiayaan rumah. Namun, mereka menerima jaminan hari tua," tegas Maurin.

Padahal Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta mencatat, jumlah peserta non-MBR yang belum memiliki rumah sendiri cukup banyak.

Totalnya mencapai sekitar 3,18 juta rumah tangga. Dari jumlah itu, sekitar 77,16 persen atau tidak kurang dari 2,46 juta rumah tangga tinggal di perkotaan.

"Kiranya perlu dipikirkan nasib rumah tangga peserta Tapera, khususnya yang tinggal di kota karena tidak mendapat jangkauan pembiayaan pemilikan rumah untuk mendapat fasilitas pembiayaan rumah dari Tapera," ujar Ignesjz. (Fik/Nrm)