Sukses

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Uji Materi UU Tapera

Para pengusaha yang tergantung Apindo menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa, 23 Februari 2016.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan pada intinya para pengusaha mengerti dan setuju dengan tujuan pemerintah membuat produk UU ini. Namun ada beberapa hal yang dianggap merugikan pengusaha seperti soal iuran.

"Mereka mendukung dan setuju dengan tujuannya. Mungkin mereka masalah iuran," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Dia menyatakan, pemerintah akan mencari jalan tengah atas keberatan yang dirasa oleh para pengusaha dengan adanya program tabungan ini. Pemerintah siap mengajak pengusaha untuk bertukar pikiran soal UU ini sebelum aturan turunannya rampungkan.

Terkait upaya pengusaha untuk membawa UU ini ke MK untuk diuji materi, Maurin menyatakan pihaknya menghargai langkah tersebut. Hal ini dianggap sebagai bentuk demokrasi dalam kehidupan bernegara.

"Kalau itu kan memang hak semua warga negara untuk menyampaikan sesuatu mengenai pendapat dan kepentingannya. Itu dilakukan melalui jalur hukum. Tentu pemerintah dan DPR akan siap melayani dan berargumen di MK mengenai UU Tapera," kata dia.

Maurin juga memastikan telah menyiapkan argumen-argumen untuk dipaparkan jika uji materi tersebut jadi dilakukan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi ganjalan yang menghadang pemerintah dalam rangka menjalankan amanah dari UU tersebut.

"Kita akan sampaikan argumen-argumen yang konstitusional," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Umum Apindo, Haryad‎i Sukamdani menyatakan, para pengusaha sangat keberatan dengan adanya UU ini. Salah satu alasannya, UU tersebut dianggap mubazir karena sebelumnya telah ada program kepemilikan perumahan sejenis bagi pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang jelas kita keberatan karena UU itu duplikasi. Kita anggap duplikasi karena itu sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.‎ Kita akan mengajukan uji materi ke MK," tuturnya.

Haryadi menilai, seharusnya pemerintah dan DPR tidak perlu membentuk badan baru untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi para pekerja. Pasalnya dalam BPJS Ketenagakerjaan program tersebut sudah ada dan telah berjalan.

"Kita menganggap tidak perlu ada badan baru, tinggal memaksimalkan yang namanya program perumahan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sebelum melayangkan uji materi ke MK, lanjut Haryadi, Apindo akan terlebih dulu mempelajari isi dari UU tersebut. Apindo juga masih akan menunggu proses penggodokan aturan turunan dari UU tersebut.

"Kita akan lihat, kita pelajari dan kita uji materikan. Ini bukan kita sok-sokan tapi untuk kebaikan semua. Kita mau matangkan dulu semua argumentasinya," tandasnya. (Dny/Ndw)