Sukses

BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat Perumahan dalam JHT Hanya Tambahan

Manfaat tersebut bisa cair ketika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Direksi BPJS Ketenagakerjaan membenarkan jika ada manfaat pembiayaan perumahan dalam Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, pembiayaan perumahan ini disebut hanya sekedar manfaat tambahan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, manfaat tersebut bisa cair ketika keanggotaan memasuki usia 10 tahun.

"‎Untuk perumahan merupakan manfaat tambahan. JHT sudah berada 10 tahun bisa diambil berapa persen untuk perumahan itu manfaat tambahan saja," kata dia di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Terkait perumahan ini, Agus mengaku pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah terkait pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Program Tapera tengah menjadi perbincangan karena di satu sisi diterima buruh namun ditolak pengusaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  Said Iqbal sebelumnya menyatakan dukungan terhadap program Tapera. Itu karena program ini memberikan peluang buruh memiliki rumah dengan upah yang mereka miliki. Apalagi, buruh kesulitan memperoleh uang muka perumahan.


Namun begitu, Said memberikan syarat yakni Tapera tidak boleh  memberatkan kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja. Kemudian, memaksimalkan iuran JHT di BPJS Ketenagakerjaan untuk kepemilikan rumah buruh.

"‎Begitu masuk 10 tahun sambungin ke Pak Agus Susanto (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan) 30 persen JHT bisa diambil untuk rumah sambungkan dengan Tapera. Begitu pensiun buruh punya rumah," tutup Said.

Agus mengaku saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga sedang menggodok rencana strategis jangka pendek. ‎Pihaknya akan memperhatikan kebijakan direksi lama untuk kemudian melakukan penyempurnaan.

"Jadi kita akan melihat rencana kerja yang disusun direksi lama, kalau bagus, masih feasible dilakukan kita teruskan kalau penyesuaian ya kita sesuaikan akselerasi," ungkap dia.(Amd/Nrm)