Sukses

Newmont Setorkan Kewajiban Rp 34,7 Triliun ke Pemerintah

Semua kewajiban keuangan itu berupa pajak, non-pajak dan royalti sejak awal operasi hingga Desember 2015.

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara menyetorkan kewajiban keuangan berupa pajak, non-pajak dan royalti sejak awal operasi hingga Desember 2015 sebesar Rp 34,7 triliun kepada pemerintah.

Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Rachmat Makkasau‎ menuturkan, adapun nilai setoran khusus royalti sepanjang 2015 mencapai Rp 1,04 triliun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pembayaran tahun sebelumnya sebesar Rp 222 miliar.

Royalti tersebut dibayar ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada setiap kuartal. "Peningkatan pembayaran Royalti  selama 2015  sangat signifikan dibandingkan tahun 2014," kata Rachmat di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Rachmat mengungkapkan, peningkatan pembayaran royalti tersebut antara lain karena kenaikan tarif royalti. Selain itu, perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam rendah di tahun lalu.


Menurut Rachmat, sebagai kontraktor pemerintah, Newmont Nusa Tenggara akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku.

Meski saat ini sedang mengalami masa sulit dipicu harga komoditas yang rendah, Newmont Nusa Tenggara tetap beroperasi dan berproduksi sesuai target. Meski perusahaan diakui harus lebih efisien.

"Harga komoditas diharapkan akan mulai bergerak ke arah yang lebih positif di 2016," ungkap Rachmat.

Selama operasi sampai dengan Desember 2015 menurut laporan perusahaan, selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan Newmont Nusa Tenggara juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji sebesar Rp 11,5 triliun kepada sekitar 7.500 karyawan dan kontraktor. Kemudian pembelian barang dan jasa sebesar Rp 49,3 triliun di tingkat lokal maupun nasional.

"Serta program-program pengembangan masyarakat sebesar Rp 1,6 triliun‎," tutup Rachmat. (Pew/Nrm)