Sukses

Usai Bayar Hak Pekerja, Pemerintah Siap Lepas Merpati ke Swasta

Investor asal Tiongkok dan Eropa masih tertarik untuk mengambil alih Merpati.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komite Privatisasi tengah merampungkan pencairan dana revitalisasi sebesar Rp 500 miliar untuk membayar hak para karyawan maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengaku, dana tersebut tidak cukup untuk membayar seluruh hak karyawan sekaligus menghidupkan kembali maskapai tersebut.

"Jadi hanya Rp 350 miliar untuk pembayaran hak-hak karyawan dan Rp 150 miliar‎ kita pakai untuk segala macam biaya atau modal awal kalau sudah mulai surviving," kata Aloy, Rabu (2/3/2016).

Dengan modal usaha tersebut, dipastikan Menteri BUMN tidak akan menjadi pemilik saham mayoritas. Untuk itu, pemerintah siap melepas semua saham Merpati ke swasta demi bisa menerbangkannya kembali.


"Kita siap sampai nol, silakan ke swasta semua. Tetapi tanggung jawab kita itu ke karyawan ini kita harus selesaikan haknya," dia menegaskan.

Merpati tercatat memiliki karyawan sekitar 1.200 orang dengan jumlah tanggungan hak mencapai Rp 1,4 triliun. Meski dana revitalisasi tidak bisa membayar semua hak pekerja, Aloy mengaku hal itu sudah mendapat persetujuan dari Serikat Pekerja Merpati.

Sama seperti beberapa waktu lalu, investor asal Tiongkok dan Eropa masih menyatakan ketertarikan mereka untuk mengambil alih Merpati. Hanya saja, ada aturan jika saham investor asing tersebut tidak boleh mayoritas.

‎"Airlines itu kan asing tidak boleh mayoritas, ya kan. Jadi kita harus kasih tahu bagaimana aturan main dan sebagainya. Merpati ternyata masih punya nama, orang mau mengambil gitu lho," ujar Aloy.

Lebih lanjut, dia memastikan persoalan yang membelit Merpati akan rampung di tahun ini. Mengenai pencairan dana revitalisasi, dikatakan sudah bisa dilakukan pada bulan ini agar tunggakan hak karyawan segera terselesaikan. (Yas/Nrm)

Video Terkini