Sukses

Nelayan Bakal Dapat Perlindungan Asuransi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan fasilitas perlindungan asuransi bagi nelayan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan fasilitas perlindungan asuransi bagi nelayan. Hal ini merupakan salah satu isi pokok dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petani Garam yang telah mendapat persetujuan DPR.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, sebagai pilot project, pihaknya akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk membayar premi asuransi. Anggaran ini diperuntukan bagi 1 juta nelayan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami persiapkan pilotproject pertama untuk satu juta nelayan, anggarannya kami siapkan Rp 250 miliar," ujarnya diJakarta, Kamis (3/3/2016).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nelayan agar masuk ke dalam 1 juta nelayan yang mendapat asuransi dengan premi ditanggung pemerintah.

Pertama, nelayan tersebut harus mengantongi kartu nelayan. Kedua, pembayaran premi ini hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil yang memiliki kapal berkapasitas di bawah 10 gross ton (GT).

"Ini pertama kali dalam sejarah negara nelayan dikasih perlindungan. Jadi sebetulnya ada sistem database. Ada definisi di bawah 10 GT dan kapalnya punya sendiri. Dia operasikan, aktif cari ikan, bukan yang duduk di rumah," jelasnya.

Dengan memiliki asuransi ini, lanjut Syarief, nelayan dan keluarganya akan mendapatkan banyak manfaat saat dihadapkan pada musibah. Dengan demikian diharapkan tingkat kesejahteraan nelayan Indonesia semakin meningkat.

"Apa yang bisa didapat dari sini? Kalau yang bersangkutan hilang atau meninggal, pertanggungan diterima keluarga. Kalau dia kecelakaan, cacat dapat asuransi supaya bisa menjalankan kehidupan selanjutnya," tandasnya. (Dny/Gdn)