Liputan6.com, Jakarta Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berharap pemerintah mampu mendorong modernisasi koperasi-koperasi di Indonesia. Hal ini bertujuan agar koperasi-koperasi tersebut tidak tertinggal dengan laju perkembangan ekonomi dan geliat bisnis nasional.
Ketua Dekopin Nurdin Halid, mengatakan pembangunan koperasi membutuhkan perubahan. Saat ini tantangan ekonomi baik di dalam negeri maupun global telah mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Dia menjelaskan, era perdagangan bebas terus akan berkembang, dinamika bisnis akan lebih dinamis. Terlebih lagi saat ini, teknologi informasi telah masuk dalam sektor bisnis. Semua itu mempengaruhi percepatan dinamika bisnis baik di dalam maupun diluar negeri.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Untuk itu koperasi harus melakukan perubahan paradigma bisnisnya sesuai dengan perubahan yang terjadi. Tanpa melakukan perubahan dalam pengelolaan bisnis koperasi akan semakin tertinggal jauh dibanding pelaku usaha lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Melihat tantangan ke depan yang semakin komplek, lanjut Nurdin, koperasi harus berubah. Perubahan dimaksud untuk memperkuat organisasi dan usaha koperasi agar mampu menangkap setiap peluang usaha yang dibutuhkan anggota.
"Tentu perubahan di tubuh gerakan koperasi menuju modernisasi dan profesionalisasi pengelolaan usahanya, tanpa meninggalkan jatidiri koperasinya," katanya.
Pandangan Dekopin menghadapi perubahan, kata dia, maka perubahan sebagai keniscayaan yang harus dilakukan di koperasi. Hanya dengan melakukan perubahan pengelolaan koperasi akan menjamin terwujudnya koperasi sebagai pilar negara.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, pemerintah telah mengambil kebijakan melakukan reformasi koperasi. Reformasi koperasi sebagai kehendak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi yang unggul.
"Untuk itu Menteri Koperasi UKM telah mengambil kebijakan strategis melakukan reformasi koperasi Indonesia," kata dia.
Kebijakan-kebijakana tersebut antara lain, pertama, kebijakan rehabilitasi koperasi untuk mendapatkan data dan strategi yang tepat membangun koperasi. Kedua, orientasi pengelolan koperasi sehingga semakin baik dan profesional. Ketiga, pengembangan koperasi termasuk pembinaan kepada usaha dan organisasi koperasi.
"Pemerintah juga telah mengeluarkan paket kebijakan 10 yang memberikan peran besar pada usaha koperasi. Di mana pemerintah menyediakan usaha yang hanya untuk koperasi dan UKM. Usaha yang harus dimitrakan dengan koperasi dan UKM, serta menaikan batas kerjaan yang bisa dijalankan koperasi dan UKM disektor kontruksi. Peluang ini harus diambil sama gerakan koperasi," jelasnya. (Dny/Zul)