Sukses

Lebih Mudah, Wajib Pajak Dihimbau Gunakan Fasilitas e-Filing

Bagi masyarakat yang masih bingung atau tidak tahu menggunakan fasilitas e-Filing, diminta datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dihimbau untuk melaporkan pajak pribadi dengan menggunakan fasilitas e-Filing. Sebab pelaporan pajak pribadi secara e-Filing bisa dilakukan wajib pajak di mana saja, seperti rumah, kantor karena hanya memanfaatkan sambungan internet.

Ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet Ana Astuti Nugrahaningsih.

“Kami menghimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri  dan pejabat pengelola negara di seluruh Indonesia untuk membayar dan melaporkan pajak mereka secara benar dengan menggunakan e-Filing sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB nomor 8 tahun 2015," kata dia, Selasa (2/3/2016).

Bagi masyarakat yang masih bingung atau tidak tahu menggunakan fasilitas e-Filing, dia mempersilahkan, untuk datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Di kantor pajak akan ada petugas yang senantiasa siap membantu wajib pajak untuk menghitung dan mendampingi pelaporan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing tanpa meminta bayaran alias gratis. 

Dia mencontohkan langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy yang membayar dan melaporkan pajak pribadi dengan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Pembayaran itu bertempat di ruang kerjanya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Menteri Yuddy melaporkan pajak pribadi dengan menggunakan fasilitas e-Filing.  “Kami mengapresiasi Menteri PAN-RB yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pribadi-nya dengan menggunakan fasilitas e-Filing," ujar dia.

Menurut dia, Menteri PAN-RB telah memberikan contoh yang baik tentang bagaimana seorang aparatur negara menjalankan kewajiban perpajakan pribadi mereka secara benar sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 tahun 2015.

Sementara Menteri Yuddy mengatakan, melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 8 Tahun 2015, pemerintah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Yuddy menjelaskan, e-Filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. E-Filing  dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT PPh Pribadi mereka.

“Saya berharap, cara melaporkan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing seperti yang saya lakukan hari ini diikuti oleh semua aparatur sipil negara, TNI, Polri,” ujar Yuddy.

Pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 triliun, menurut Ana, dari tahun ke tahun target tersebut semakin berat dan mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak.

Oleh karena itu, Anna menghimbau langkah Menteri PAN-RB bisa diikuti oleh masyarakat,  khususnya seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri dan pejabat pengelola negara.(Nrm/Zul)

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak