Sukses

Kemendag Telusuri Masuknya 606 Kg Buah Secara Ilegal

Kemendag bersama pihak terkait seperti Balai Karantina dan Bea Cukai terus mengawasi masuknya barang-barang ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengusut buah-buahan impor yang diduga masuk secara ilegal melalui Surabaya, Jawa Timur. Ini menindaklanjuti temuan 34 kontainer atau sekitar 606 kilogram (kg) buah oleh Balai Karantina Buah Kementerian Pertanian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih mengaku, pihaknya baru mengetahui keberadaan buah-buah ilegal tersebut melalui berita di media massa.

"Saya tahu dari media. Tapi yang menyebutkan ilegal itu siapa sebenarnya," ujar dia di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Menurut Karyanto,‎ Kemendag bersama pihak-pihak terkait, seperti Balai Karantina dan Bea Cukai telah melakukan pengawasan masuknya barang-barang ilegal dari negara lain. Sebab itu dia menolak jika pihaknya dikatakan kecolongan dengan masuknya buah-buahan impor ini.

"Kalau misalnya itu masuk betul sesuai aturan namanya legal. Jadi enggak kecolongan. Kalau saya senang istilahnya bukan kecolongan," kata dia.

Saat ini, lanjut Karyanto, pihaknya tengah menelusuri kebenaran dan asal dari buah-buahan ini. Dia juga berharap masyarakat lebih waspada dan teliti terhadap produk-produk makanan yang dijual di pasaran.

"Kita lagi cek. Persisnya saya belum dengar, belum dapat laporan.‎ Kita semua pemerintah berhati-hati, termasuk masyarakat. Kalau ada yang tidak benar laporkan saja," pungkas dia. (Dny/Nrm)