Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan mempermudah usaha mikro dan kecil dengan mengubah skema izin. Jadi pelaku usaha hanya cukup mendaftar untuk usaha mikro dan kecil.
Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro kecil.
"Rapat tadi mengenai Perpres Nomor 98 tahun 2014 yang isinya izin usaha mikro kecil pelimpahan kewenangan dari Bupati Walikota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil. Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi cukup didaftar, beda karena daftar sama izin beda," kata dia, di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Advertisement
Dia menuturkan, ‎langkah tersebut mengikuti langkah yang sudah ditempuh lebih dahulu oleh pemerintah kota Bandung.
Baca Juga
"‎Dipermudahkan kayak di Bandung yang dua minggu lalu kita launching dengan Pak Ridwan Kamil. Jadi masyarakat cukup mendaftar saja, karena daftar bukan izin," tutur dia.
Pemerintah sendiri, juga sedang mengkaji mekanisme pendaftaran usaha mikro dan kecil ke depannya. Di Bandung sendiri, ia menuturkan pendaftaran usaha melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dia berharap langkah ini akan mempercepat usaha mikro dan kecil. Selama ini, lamanya izin usaha mikro kecil tergantung dari masing-masing daerah.
"‎Di Bandung bisa pakai ponsel, daftar sudah selesai. Langsung daftar masuk, kita harapkan online cuma kalau belum online masih manual. Artinya suatu usaha pemerintah menyederhanakan lagi," tutur dia. (Amd/Ahm)