Sukses

Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka KPK Telah Dipecat Sejak 2014

Penetapan tersangka atas ketiga mantan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan klarifikasi terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Tiga, Jakarta. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, ketiga oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan kepada wajib pajak, dengan inisial HES, ICN dan SR saat ini bukan merupakan pegawai DJP. "Ketiganya sudah diberhentikan Tidak Dengan Hormat sejak 1 Agustus 2014," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2016). 

Mekar menjelaskan, kasus tersebut didahului dari hasil kerja sama antara Internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan keKPK.

Ditjen Pajak senantiasa bekerjasama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menyelesaikan kasus korupsi di Ditjen Pajak dan upaya pengamanan penerimaan pajak serta menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi Ditjen Pajak.

Reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Pajak, telah dilaksanakan sejak tahun 2002 melalui pembentukan Kanwil DJP dan KPP WP Besar dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan praktik-praktik yang melanggar hukum termasuk korupsi.

Ditjen Pajak terus melaksanakan upaya reformasi birokrasi termasuk perbaikan administrasi perpajakan, kepegawaian dan pengawasan internal. Pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum segera diberhentikan dan diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang.

Penetapan tersangka atas ketiga mantan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Untuk mengamankan penerimaan Negara Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK. (Fik/Gdn)