Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Prepres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan iuran ini dilakukan demi menutup defisit operasional yang mencapai lebih dari Rp 7 triliun sejak 2014.
Â
Baca Juga
Baca Juga
"Terlepas dari soal defisit, kebijakan menaikkan tarif iuran BPJS untuk peserta mandiri adalah kebijakan yang kontraproduktif dan tidak mempunyai empati. Di saat sedang lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Tulus menjelaskan sebelum menaikkan iuran, BPJS seharusnya melakukan evaluasi terhadap kinerjanya. Pasalnya, sampai detik ini BPJS Kesehatan belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas.
Dia menilai selama ini hampir di semua lini pelayanan BPJS masih sangat mengecewakan masyarakat. Salah satu contohnya, masih banyak pasien yang ditolak opname di rumah sakit tanpa alasan yang jelas.
"Sekalipun diterima rumah sakit, tapi servis rumah sakit terhadap peserta BPJS sangat timpang dibanding dengan peserta non-BPJS. Dan seabrek kekecewaan seperti obat tertentu yang tidak ditanggung, antrean panjang, hingga pasien menjemput ajal karena belum ada tindakan medis," ia menandaskan.
Oleh karena itu, ucap Tulus, YLKI meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, sekarang belum tepat saatnya bagi pemerintah untuk menaikkan besaran iuran tersebut.
"YLKI mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut," tandasnya. (Dny/Ndw)
Advertisement