Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri untuk membahas harmonisasi peraturan perizinan, khususnya terkait izin mendirikan bangunan (IMB), izin Lingkungan dan izin gangguan. Harmonisasi izin itu dibutuhkan untuk meningkatkan iklim kemudahan berinvestasi.
"‎Kita sudah terus menerus mencari langkah-langkah terobosan dalam rangka regulasi perizinan untuk meningkatkan iklim usaha, Iklim kemudahan berinvestasi," kata Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Baca Juga
Jokowi Turun Gunung di Jakarta dan Jateng, PDIP: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Merosot
Top 3 Berita Hari Ini: Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Hingga kini, lanjut Jokowi, Indonesia menempati peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei pada 2016 terkait kemudahan berusaha. Urutan pertama ditempati oleh Singapura, Malaysia di urutan 18, Thailand di urutan 49, Brunei di urutan 84, Vietnam di urutan 90, dan Filipina 103.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk itu saya kira perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan, langkah-langkah pembenahan menyeluruh dari seluruh aspek perizinan baik yang berkaitan dengan pendirian bangunan, izin lingkungan, dan izin gangguan," papar mantan Gubernur DKI Jakarta.
‎Jokowi juga menginginkan agar surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) digabung dalam 1 lembar kertas untuk mempermudah serta mempercepat proses perizinan.
Ia juga meminta agar dilakukan harmonisasi peraturan perizinan, terutama izin lingkungan di kawasan industri. Harmonisasi perizinan, lanjut Jokowi, bukan meniadakan fungsi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tapi memastikan fungsi itu dijalankan lebih efisien dan efektif. (Silvanus A/Ahm)