Liputan6.com, Jakarta - DPR menilai pemerintah harus ‎memperbaiki kualitas angkutan umum jika ingin memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) dari sektor hilir.
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan pungutan DKE pada sektor hilir minyak. Sebab akan ada pengenaan pajak yang menyangkut penambahan beban pada penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"DKE harus hati- hati. Rencananya kan akan dibebankan di sektor hilir. Mengacu praktik di banyak negara, ada pajak yang harus dikenakan pada pembeli BBM," kata Kurtubi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Kurtubi, pemungutan DKE dari sektor hilir bisa berjalan jika sistem angkutan umum sudah baik. Sebab dengan harga BBM yang tinggi karena adanya tambahan pajak maka masyarakat akan meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum.
Baca Juga
"Rakyat terdorong untuk tidak menggunakan kendaraan sendiri lalu menggunakan angkutan umum," ungkap Kurtubi.
DKE, kata dia, tidak hanya untuk pengembangan energi, tetapi juga untuk memperbaiki infrastruktur termasuk sistem transportasi umum.
"Makanya ini diharapkan terintegrasi dengan sistem angkutan umum. kalau angkutan umum sudah bagus, bila perlu DKE bisa ditingkatkan lagi agar makin banyak yang gunakan angkutan umum," dia menambahkan.
‎Kurtubi menilai, dengan melihat kondisi saat ini pemungutan DKE dengan menambah beban pajak pada penjualan BBM kurang tepat. "Saya pikir pembebanan DKE ke harga jual BBM di pombensin, timingnya kurang tepat‎," pungkas dia.(Pew/Nrm)