Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan belum akan melakukan pemblokiran terhadap situs aplikasi GrabCar dan Uber. Kementerian akan menjembatani agar kedua aplikasi transportasi ini mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan, perkembangan teknologi akan sulit dibendung, seperti dengan munculnya aplikasi-aplikasi semacam ini. Namun yang bisa pemerintah lakukan yaitu bagaimana menata alat transportasinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Teknologi atau aplikasi itu netral. Akar permasalahannya bukan memblokir atau tidak memblokir. Tapi kita menstrukturisasi bisnis transportasi ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Rudi, semua aspirasi dari masyarakat termasuk dari para pengemudi taksi yang protes akan keberadaan aplikasi ini telah ditampung oleh pemerintah. Namun tuntutan untuk melakukan pemblokiran masih harus menunggu perkembangan selanjutnya.
"Kepada Pak Presiden saya sampaikan sama seperti yang saya sampaikan ke teman-teman. Semua aspirasi dari masyarakat harus ditampung dan di-address. Tapi tidak semuanya dilaksanakan. Kita tetap ingin menyelesaikan permasalahan ini secepatnya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meminta Kominfo untuk memblokir dua layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut. Layanan transportasi ini dinilai tak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu aksi unjuk rasa dilakukan oleh ribuan sopir angkutan umum dan taksi yang menolak kehadiran layanan Uber dan GrabCar. (Dny/Zul)