Sukses

Hipmi Minta Pemerintah Legalkan Transportasi Online

perubahan aturan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan terhadap kemajuan teknologi.

Liputan6.com, Jakarta Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk merevisi beberapa kebijakan untuk melegalkan jenis transportasi yang berbasis aplikasi seperti Grab Car, Uber Taxi dan Go Jek.

‎Ketua Bidang Industri Kreatif BPP Hipmi Yaser Palito mengungkapkan perubahan aturan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan terhadap kemajuan teknologi. Selain itu juga memperbanyak persaingan usaha di bidang transportasi umum.

‎"Kalau persaingan dimatikan, nanti yang korban inovator-inovator startup baru dan konsumen. Sebab jujur saja, taksi konvensional ini sudah mahal, terlambat, uang kembalian penumpang kerap sengaja ditahan dengan alasan macam-macam. Sangat tidak nyaman,” ujar Yaser dalam keterangannya, Kamis (16/3/2016).

 

Yaser mengatakan, perusahaan-perusahaan yang tidak adaptif akan digilas oleh kemajuan. Tidak peduli ukuran perusahaan itu sebesar apa.

Dia mencontohkan bagaimana raksasa-raksasa elektronika dunia dari Jepang seperti Sony, Toshiba, hingga Panasonic satu per satu tumbang sebab terlambat melakukan adaptasi. Sementara, raksasa-raksasa elektronika Korea seperti Samsung dan LG semakin berkibar, begitu juga dengan brand-brand dari Tiongkok.

Salah satu brand mendunia di industri kamera yakni Kodak. Saat ini, Kodak tinggal sebuah kenangan sebab terlambat melakukan innovasi.

“Siapa sih yang enggak tahu Kodak dulu berjaya dengan kamera analognya. Sampai-sampai semua tustel dibilang kodak. Tapi kemudian digilas oleh teknologi kamera digital. Sekarang bangkainya ada di Hollywood berupa gedung monumen Kodak,” ujar Yaser.

Sebab itu,Hipmi meminta agar pemerintah atau regulator tidak boleh kalah cepat dari para innovator. Pemerintah diminta segera merevisi berbagai kebijakan yang sudah usang dan membuat regulasi-regulasi baru yang lebih adaftif dan mutakhir bagi perkembangan zaman.

Video Terkini