Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan masyarakat miskin golongan 900 Volt amper (Va) yang tidak terima pencabutan subsidi listrik, bisa mengajukan usulan untuk kembali mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, perseroan telah selesai mendata golongan pelanggan 900 Va, yang tercatat mencapai 22 juta golongan pelanggan.
Namun berdasarkan, data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) hanya 4,1 juta yang berhak mendapatkan subsidi. Sedangkan sisanya sekitar 18 juta pelanggan subsidi harus mengalami pencabutan subsidi listrik.
Baca Juga
Data ini yang nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditindaklanjuti penerapan pencabutan subsidi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami akan diundang pemerintah membicarakan hasil pertemuan ini. Kita tunggu selanjutnya kita tunggu kapan mulai subsidi tepat sasaran, kapan disubsidi lagi, apakah tarif adjustment," kata Benny, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut dia, ada kemungkinan rumah tangga miskin yang berhak mendapat subsidi malah mengalami pencabutan subsidi listrik. Namun masyarakat diminta tidak khawatir karena bisa mengurusnya kembali.
Caranya, dengan melaporkan ke aparat desa atau kelurahan setempat untuk dicatat dan didata ulang. Kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM sebagai instansi yang akan mengajukan ke TNP2K untuk menentukan layak atau tidaknya mendapat subsidi.
"Setelah ditentukan layak TNP2K meneruskan ke Kementerian ESDM baru ke PLN mendata pelanggannya baru disesuaikan di rekening," ungkap dia.
Benny mengungkapkan, dalam melakukan pendataan PLN menemukan 100 ribu rumah tangga yang alamatnya tidak ditemukan sehingga masuk dalam kategori tidak menerima subsidi, namun pelaksanaannya masih menunggu keputusan pemerintah.
"Alamatnya tidak ditemukan, alamat rumah ada tapi si rumah tangga miskinnya sedang tidak ada bagi kami mungkin ini mendata saja apakah meter di subsidi nanti urusan pemerintah," pungkas Benny.(Pew/Nrm)