Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melunak terkait polemik sarana transportasi berbasis online. Sebelumnya transportasi berbasis online seperti Go Jek, Uber Taxi dan Grab Car dianggap menyalahi Undang-Undang (UU).
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo menyatakan jika penyedia aplikasi tidak ingin menyalahi aturan, maka dapat bekerjasama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi.
"Seperti antara lain operator taksi maupun angkutan sewa," kata Sugihardjo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2016).
Advertisement
Selain itu, Sugihardjo menegaskan ‎pihaknya mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi‎.
Â
Baca Juga
Ia menegaskan, ‎sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.
"Yang aplikasi semua dipakai, sekarang taksi dan semuanya pakai aplikasi. Saya kira bukan soal aplikasinya, kami mendorong permasalahan yang ada saat ini supaya mereka semua memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan berlaku‎," tambah Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diketahui telah meneken Surat Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan (Uber dan GrabCar) Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016.
Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Pusat Informasi Publik Kemenhub JA Barata. "Surat rekomendasi ditandatangani langsung oleh Pak Menteri (Ignasius Jonan) yang mengusulkan untuk memblokir aplikasinya," kata dia ketika dikonfirmasi awak media pada Senin kemarin. (Yas/Ahm)