Liputan6.com, Jakarta Di saat minimarket, supermarket dan ritel modern menjamur di kota besar di Indonesia, toko ritel modern itu tak akan ditemui di kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini terjadi lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melarang keberadaan ritel modern demi pengembangan wirausaha di daerah.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Tutum Rahanta mengungkapkan, sejauh ini hanya Provinsi Sumatera Barat saja yang melarang izin perkembangan toko ritel modern berjaringan. Pemerintah setempat benar-benar menutup pintunya untuk pembangunan pasar modern.
Baca Juga
"Saya sama sekali belum melihat minimarket jaringan nasional, hypermarket di Provinsi Sumbar, di Padang. Yang ada cuma departement store saja," tegasnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengkritisi langkah pemerintah daerah terhadap toko modern jika hanya karena alasan memajukan pasar tradisional, dan pengusaha kecil di Padang, Sumbar.
Faktanya, Tutum menilai, pasar tradisional maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah tersebut belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Sementara dari masyarakat Padang sendiri, dikatakannya, sangat berharap agar toko ritel, minimarket sampai ritel modern besar masuk. Masyarakat setempat membutuhkan barang kebutuhan pokok dengan harga kompetitif.
"Kalau mau bilang untuk majukan pasar tradisional, buktinya tidak maju-maju juga. Orang Padangnya sendiri teriak-teriak minta kita masuk tuh supaya bisa dapat barang dengan harga terjangkau. Itu artinya, selalu mengatasnamakan orang kecil, tapi mengganggu orang banyak," keluhnya.
Menurut Tutum, pihaknya enggan bernegosiasi dengan pemerintah kota Padang karena dirasa hanya akan menguras tenaga dan materi meskipun ada potensi besar.
"Lobi-lobi, capeklah. Pelaku usaha memang mencari peluang terbaik, tapi kalau peluang itu cuma ngabisin energi dan materi, ngapain. Tidak boleh masuk ke sana, di daerah lain kan boleh," tandas Tutum.