Sukses

1 Bulan Operasi, Poros Perbatasan Nunukan Layani 503 TKI

Poros perbatasan di kantor BP3TKI juga melayani peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia (TKI).

Liputan6.com, Jakarta - Program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan di kantor BP3TKI Nunukan telah melayani 503 TKI Deportan, sejak diresmikan satu bulan lalu.

Staf Khusus Kepala BNP2TKI, Dedi Noor Cahyanto mengatakan Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan telah melayani secara penuh TKI deportasi.

"Sejak launching terdapat 503 orang deportan telah dilayani secara langsung dan komprehensif. Berbeda jauh dari kondisi sebelumnya di mana para deportan langsung menghilang karena dibujuk rayu oleh para cukong sejak keluar pelabuhan Tunontaka-Nunukan," ujar Dedi, seperti dikutip dari keterangan tertulis diterbitkan, Senin (21/3/2016).

BP3TKI Nunukan telah  fasilitasi 155 deportan pulang kampung, bahkan menyalurkan 58 deportan bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan Utara. Layanan komprehensif bagi TKI deportan sudah diwujudkan di Nunukan.

Dedi menegaskan  selama ini hanya lima paspor saja yang terbit di BP3TKI Nunukan, itu dikarenakan tingginya jumlah TKI Deportan yang harus dilayani kantor ini.

Begitu pun fasilitas akomodasi yang hanya mampu menampung 75 orang menyebabkan prioritas layanan bagi TKI deportasi diutamakan.

Namun hal tersebut sudah mulai berubah seiring dengan ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan sehingga layanan dokumen TKI mulai diberikan.

Kantor BP3TKI Nunukan telah memproses 23 pengajuan dokumen TKI, saat ini sudah dalam proses rekom paspor dan foto.  

"Akhir minggu ini pengajuan baru masuk tahap foto paspor sehingga paspor bisa terbit minggu depan. Kami semua optimis bahwa program ini akan berjalan secara berkesinambungan, dukungan nyata begitu kuat dari Pemkab Nunukan, Dirjen Imigrasi-Kemenhum, Dirjen Adminduk-Kemendagri maupun dari KPK," ujar dia.

Selebihnya Dedi mengatakan agar TKI mengurus secara mandiri dokumen yang diperlukan. Seluruh pelayanan dokumen TKI meliputi, administrasi kependudukan, ID TKI, Rekomendasi Paspor, Paspor, Pemeriksaan Kesehatan serta Pelatihan dilayani di satu tempat langsung.

Biaya yang diperlukan untuk pembuatan dokumen TKI di dalamnya meliputi tes kesehatan, biaya denda pembuatan akta kelahiran, biaya asuransi dan biaya penerbitan paspor. Untuk penerbitan paspor itu membutuhkan waktu 3-5 hari.

"Sebesar Rp 814.000 untuk tes kesehatan, Rp 150.000 denda akte, asuransi sebesar Rp 400.000 dan pasport gratis bagi TKI baru," ujar Dedi.

Akan tetapi, dalam program Poros Perbatasan itu di dalamnya ada pelayanan peningkatan kualitas TKI melalui pelatihan keterampilan, pendidikan wawasan kebangsaan dengan materi yang diberikan oleh TNI, peraturan perundangan Malaysia, pemahaman terhadap bahaya narkoba, miras dan judi, serta kesehatan juga literasi keuangan.

Kegiatan pelayanan peningkatan kualitas inilah yang membutuhkan waktu. "Kita tidak mau TKI yang ditempatkan kembali ke Malaysia setelah pengurusan dokumen selesai itu kembali bermasalah," tutur Dedi. (Ndw/Ahm)