Sukses

Langkah BKPM Atasi Masalah Tenaga Kerja Asing

BKPM menyatakan industri mebel di Indonesia masih andalkan sejumlah tenaga ahli dari warga negara asing.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah berdiskusi dengan Kementerian Tenaga Kerja mengenai kebijakan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan selama ini kebijakan TKA ini sering dikeluhkan para investor asing yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia. Kebijakan ini dinilai terlalu rumit.

"Soal tenaga kerja asing ini sering menjadi masalah bagi mereka yang ingin investasi di industri tertentu, seperti salah satunya di industri mebel," kata Franky di kantornya, Senin (21/3/2016).

Franky menjelaskan, industri mebel yang saat ini ada di Indonesia dan memiliki pasar ekspor masih mengandalkan beberapa tenaga ahli‎ dari Warga Negara Asing (WNA).

Namun, setiap WNA yang bekerja di Indonesia, dibatasi maksimal enam bulan, dengan waktu perpanjangan maksimal hingga dua tahun.‎ Franky menambahkan dalam bersaing di pasar internasional, kualitas produk, ketelitian dan inovasi menjadi syarat mutlak.

Karena itu biasanya investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor mebel lebih memilih membawa para ahlinya dari luar negeri.

"Jadi mereka biasanya sudah bekerja sama sejak lama, jadi mereka lebih nyaman dan percaya, namun kebijakan tenaga kerja asing kita seperti ini. Ini coba kita sedang diskusikan demi memberikan solusi," terang Franky.

Pagi tadi, Franky menuturkan, pihak BKPM sudah bertemu dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja. Dalam pembahasan awal, tengah diwacanakan memberikan kebijakan perpanjangan kerja lebih lama bagi TKA yang bekerja di perusahaan eksisting.(Yas/Ahm)