Liputan6.com, Jakarta Beberapa layanan transportasi online menawarkan tarif lebih murah dibanding taksi konvensional. Pemerintah tidak mengatur penetapan tarif tersebut, karena transportasi online itu diklasifikasikan sebagai kendaraan rental.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, sebagai regulator, Kementerian Perhubungan hanya mengatur penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk seluruh angkutan umum. Menurutnya, transportasi online bukan termasuk kategori angkutan umum, melainkan angkutan rental.
‎"Tapi kalau kendaraan rental itu tidak ada ketentuan tarif, nah kalau ini plat hitam. Itu diklasifikasikan sebagai kendaraan rental," kata Jonan di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Jonan mengaku sebelum muncul transportasi online, sebenarnya angkutan rental ini sudah menjamur di beberapa daerah dan digunakan di beberapa perusahaan, contohnya di perhotelan.
Model bisnisnya, lanjut Jonan, angkutan rental ini tidak mangkal atau mencari penumpang di jalan. Jasa mereka dipakai oleh konsumen yang memanggil mereka atau janjian via telepon atau media lainnya.
"‎Begini, kalau kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh keliling mencari penumpang dan sebagainya, jadi berdasarkan perjanjian, atau telpon atau pake aplikasi boleh saja," tegas Jonan.