Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan setiap moda transportasi umum yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sebab jika tidak, transportasi tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Jonan menjelaskan, syarat pertama yang harus dipenuhi agar bisa jadi transportasi legal yaitu memiliki badan hukum. Pemerintah memberikan pilihan dalam pembentukan badan hukum ini, antara lain yayasan, koperasi atau perseroan terbatas (PT).
"Kan diatur dalam UU. Kalau diatur UU ya harus diikuti saja UU-nya. Jadi sarana transportasi itu harus terdaftar dan didaftarkan. Yang mendaftar harus dalam kumpulan badan usaha. Bisa macam-macam, mau yayasan, koperasi, PT, silahkan. Kalau taksi umum itu di pemerintah provinsi kalau di Jakarta. Kalau di Surabaya itu di Pemkot. Jadi bukan di pusat, bukan di Kemenhub," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, moda transportasi umum juga wajib melakukan uji layak kendaraan atau uji KIR. Bahkan kewajiban uji KIR ini bukan hanya untuk kendaraan umum saja, melainkan juga untuk kendaraan rental.
"Kalau mau rental silahkan, kemudian kita uji KIR. KIR juga banyak, tidak harus di DKI. Banyak bengkel yang menerima uji KIR. Kalau begitu harus mengikuti aturan berbadan hukum, harus bayar pajak, harus apa, dan sebagainya," kata dia.
Sejauh ini, lanjut Jonan, pihaknya belum menerima laporan terkait dengan uji KIR yang dilakukan oleh pemilik armada transportasi online seperti Uber atau GrabCar. Oleh sebab itu wajar jika kedua layanan tersebut dianggap transportasi ilegal.
"Harus (uji KIR). Saya belum dapat laporan sudah atau belum, mungkin akan dilakukan. Jika tidak melakukan uji KIR? Kalau menurut UU Lalu Lintas Jalan Raya itu ilegal," tandasnya.