Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana melegalkan taksi Uber dan Grab menjadi angkutan resmi di Ibukota.
Syaratnya, perusahaan pelayanan jasa taksi online tersebut harus mengikuti tarif sesuai mekanisme pasar, seperti yang berlaku pada ongkos taksi tanpa aplikasi.
Saat ditemui sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) kereta ringan LRT, Ahok menegaskan akan bersikap adil terhadap taksi online Uber dan Grab. Seluruh angkutan taksi harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Keputusan kita mesti adil saja. Uber dan GrabCar boleh sesuai aturan, serta taksi biasa juga mesti ikuti aturan," jelas Ahok di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Bahkan Ahok secara lugas mengatakan akan membantu melegalkan taksi Uber dan Grab dari statusnya saat ini yang ilegal.
Baca Juga
Baca Juga
Layanan Uber dan Grab hingga kini dinilai masih bertentangan dengan angkutan resmi yang sudah diatur. Angkutan penumpang yang tidak dalam trayek ada dalam bentuk taksi atau mobil sewaan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Taksi online ini harus tunduk pada aturan UU, yakni membentuk badan hukum koperasi, mendaftarkan kendaraan dan jika beroperasi sebagai taksi harus menggunakan tarif argo yang ditetapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Nanti kita legalin. Tarif ngikutin pasar. Nanti kita akan bicarakan, duduk bersama," kata Ahok.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo mengatakan, ada 2 pilihan untuk Grab dan Uber agar tetap beroperasi. Yakni, dengan tetap menjadi perusahaan IT penyedia jasa aplikasi dan bekerjasama dengan pengusaha angkutan resmi, atau sebagai operator angkutan umum yang tunduk pada aturan.
"Kalau tetap menjadi perusahaan IT provider silakan, tapi dia harus bekerjasama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang sudah ada," ujar Sugihardjo.
Dia menjelaskan, keberadaan Grab dan Uber dinilai ilegal karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Ada aturannya, harus ada koperasi, uji KIR dan peraturan lainnya," ujar Sugihardjo.
Uber dan Grab Setuju
Grab dan Uber menjawab pilihan yang diberikan Kemenhub, yakni sebagai penyedia jasa aplikasi.
Legal Manager Grab Indonesia Teddy Antono menyatakan, pihaknya akan menjalankan arahan dari pemerintah. Mereka akan tetap menjadi penyedia jasa aplikasi namun dengan mitra pengusaha angkutan resmi.
"Kami kan memang penyedia aplikasi, kami mendorong mitra untuk beroperasi secara umum dan mempunyai izin," ujar Teddy.
Teddy mengakui masih ada mitranya yang ilegal, meski begitu dia mengatakan Grab akan tetap berusaha menjalankan arahan Kemenhub.
"Kalaupun sekarang belum ada (mitra resmi) kami akan terus bekerja dengan pemerintah sehingga membuat mitra kami menerima izin yang sesuai dengan peraturan Kemenhub," kata Teddy.
Senada dengan Grab, pihak Uber yang diwakili Komisaris Uber Indonesia, Donny Suyadi mengatakan pihaknya akan tetap menjadi penyedia aplikasi."Kami akan ikuti semua arahan Kemenhub," ujar dia.
Pada pertemuan di Kemenhub hari ini, selain perwakilan dari Grab dan Uber, turut hadir Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djoko Soetomo, Sekjen DPP Organda Organda Ateng Aryono serta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah. (Fik/Nrm)
Advertisement