Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku tidak mempermasalahkan adanya 40 perusahaan plat merah ‎yang menolak mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Staf‎ Khusus Menteri BUMN Riza Primadi mengungkapkan, penolakan sejumlah perusahaan tersebut karena selama ini mereka sudah mempunyai jaminan pensiun bagi sejumlah karyawan yang sudah diterapkan sejak dahulu melalui Yayasan Dana Pensiun.
Hanya saja dia tidak menyebutkan perusahaan mana saja yang belum mengikuti JP tersebut. "Tidak apa-apa kan (tidak ikut program JP‎), BUMN yang punya Yayasan Dana Pensiun program jaminan hari tuanya (termasuk jaminan pensiun) jauh lebih baik daripada BPJS Ketenagakerjaan," kata Riza saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (28/9/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Dia mencontohkan, PT Pertamina (Persero) yang sebelum lahirnya BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola berbagai Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan ini, kesejahteraan para karyawan Pertamina sudah terjamin.
"Coba saja buat follow up story perbandingan antara Yayasan Dana Pensiun Pertamina dengan punya BPJS pasti jauh sekali," tegas Riza.
Sebelumnya, dari 118 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, sebanyak 40 perusahaan tercatat tidak ikut serta dalam program Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyebabnya, perusahaan menghindari pembayaran dua kali iuran program Jaminan Pensiun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Sebanyak 40 BUMN telah mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM, JHT. Tapi sampai saat ini masih enggan ikut program JP," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com.
Dia menjelaskan, keengganan 40 BUMN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program pensiun karena masing-masing perusahaan itu sudah memiliki program JP sehingga mereka menghindari jaminan pensiun ganda.
"Sehingga dianggap double cover pensiun atau keikutsertaan BUMN di program JP yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dianggap top up dari program pensiun yang sudah ada," jelas Agus. (Yas/Nrm)
Advertisement