Sukses

Kenaikan Tarif Pajak Rokok Dikaji Sampai 10 Persen

Rencananya penetapan tarif tersebut dilakukan secara bertahap.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah mengkaji kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau atau rokok hingga mencapai 10 persen pada 2019. Rencananya penetapan tarif tersebut dilakukan secara bertahap.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan mengatakan, Kemenkeu masih pikir-pikir memungut kenaikan tarif PPN rokok pada 2017, mengingat tahun ini sudah diberlakukan penyesuaian tarif menjadi 8,7 persen mulai 1 Januari 2016. Sebelumnya pemerintah mengenakan tarif PPN rokok 8,4 persen.

"Tahun depan belum (dinaikkan). Nanti kita evaluasi kalau 8,7 persen berjalan dengan baik, kita akan ubah (tarifnya)," tegas Irawan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (28/3/2016).

 

Ke depan, sambungnya, DJP menargetkan normalisasi tarif PPN produk hasil tembakau sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Unit Eselon I Kemenkeu ini pernah menyebut tarif PPN tembakau yang ideal adalah sebesar 9,1 persen atau mendekati tarif murni objek PPN 10 persen.

"Kita mau normalin lah, tapi memang belum ada rencana perubahan tarif atau prosedur sekarang ini. Kalau untuk tarif normal, kan dari harga pabrikan ke distributor berapa," jelasnya.

Irawan mengatakan, DJP terus mengkaji lebih dalam kenaikan tarif PPN rokok karena kebijakan ini menyangkut distributor. Saat ini jumlah distributor rokok mencapai ribuan perusahaan. Paling penting, DJP akan memperbaiki faktur elektronik (e-faktur) perusahaan rokok.

"Butuh waktu, karena kalau tarif normal kan mereka harus mengurus e-faktur. Selama ini kan mereka tidak masuk sistem karena pungutannya di pabrikan. Nanti mereka harus terdaftar," pungkas Irawan. (Fik/Zul)