Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berencana menurunkan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) sebesar 1 persen terhadap penghasilan bruto alias omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Penyesuaian ini mempertimbangkan keuntungan tipis yang diperoleh pedagang retail.
Hal ini disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan, usai Konferensi Pers Pelantikan Pemeriksa Pajak di kantor DJP Pusat, Jakarta, Senin (28/3/2016). "Iya nanti diturunin (tarif PPh Final). Tapi saya belum tahu berapa persen karena 1 persen masih dianggap masih terlalu besar," ujarnya.
Baca Juga
Lebih jauh Irawan mengatakan pelaku usaha UMKM didominasi pengusaha kecil, bahkan pedagang retail. Catatan ini diperkuat data Kementerian Koperasi dan UKM yang menyebut 50 juta pelaku usaha UMKM kebanyakan bergerak di bidang perdagangan, bukan kategori industri.
Advertisement
Â
Baca Juga
Menurut dia, pengusaha kecil retail jarang menetapkan keuntungan 10 persen dari barang yang dijual. Sebagai contoh, tutur Irawan, penjual ponsel rata-rata menjual produk dengan mengambil untung minimal 2 persen dan paling besar 5 persen. Sebagian besar dari mereka hanya mengejar Break Even Point (BEP) atau balik modal.
"Kalau retail, marjinnya kecil. Contohnya, jika dia beli 1.000, tidak mungkin dia jual 2.000 dan apabila marjinnya 10 persen saja, beli Rp 1.000 untungnya Rp 100. Kalau kita kenakan satu persen dari omzet, ya habis untungnya," ucap Irawan.