Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menggelar penandatanganan kesepahaman bersama mengenai Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Pelatih (Training of Trainer) Keterampilan Bernegosiasi Dalam Hubungan Industrial.
Penandatanganan kesepahaman bersama ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsos) dengan 28 pimpinan federasi serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) di ruang Tri Dharma, Kemnaker.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama dalam menyelenggarakan pelatihan keterampilan bernegosiasi.
Advertisement
Tujuannya, untuk mendorong budaya berunding atau negosiasi dan dialog sebagai solusi utama dalam menyelesaikan masalah masalah hubungan industri seperti pembuatan PKB dan perselisihan hubungan industrial lainnya.
Â
Baca Juga
"Sehingga hubungan industrial yang harmonis dan dinamis serta berkeadilan dapat diwujudkan di perusahaan," ujar dia di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Dia menjelaskan, pelatihan keterampilan bernegosiasi ini memuat materi yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan serta teknik bernegosiasi di antara pelaku hubungan industrial.
Hal ini agar pekerja atau buruh mampu melakukan perundingan bersama yang meraih hasil win-win solution berdasarkan Direktif Presiden 2009.
Seperti yang tertuang dalam konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 mengenai Berunding Bersama, perundingan bersama harus diupayakan menjadi budaya yang tercermin dalam hubungan industrial di Indonesia.
Selain itu budaya berunding ini juga harus berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Pada 2013-2015, Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker telah menyelenggarakan pelatihan keterampilan bernegoisasi dalam hubungan industrial sebanyak 180 orang.
Ini terdiri dari unsur SP/SB sebanyak 104 orang, unsur perusahaan sebanyak 25 orang, dan unsur pemerintah sebanyak 20 orang.
"Sebanyak 164 peserta dinyatakan lulus. Dari unsur SP/SB yang dinyatakan lulus berjumlah 104 orang yang tergabung dalam 28 federasi," kata dia.
Peserta lulus dari unsur SP/SB tersebut, lanjut Haiyani, telah memiliki sertifikat untuk dapat memberikan pelatihan keterampilan bernegosiasi dalam hubungan industri.
Selanjutnya, para lulusan tersebut diharapkan dapat memberikan pelatihan yang berkualitas sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria pemahaman keterampilan bernegosiasi dalam hubungan industrial.
Kemnaker menargetkan dapat memberikan pelatihan teknik bernegosiasi dalam hubungan industrial sebanyak 50 ribu pada periode 2015-2019 orang.
Sedangkan pada tahun ini ditargetkan sebanyak 10.520 orang pekerja/buruh dan pengusaha yang akan mengikuti pelatihan ini.
Pada 2015 telah tercapai jumlah pelaku hubungan industrial yang mendapatkan pelatihan teknis negosiasi sebanyak 6.850 orang pekerja/buruh dan pengusaha yang tersebar di 33 provinsi.
Pelatihan ini melibatkan partisipasi 164 orang pelatih terampil bernegosiasi dalam hubungan industri dari unsur pemerintah, unsur SP/SB, dan unsur pengusaha. (Dny/Ahm)