Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan kendaraan digunakan dalam aplikasi transportasi online bukan kendaraan atas nama pribadi. Kendaraan tersebut harus atas nama badan usaha yang dibentuk oleh pemilik kendaraan, seperti koperasi.
Dia mengatakan, jika kendaraan tersebut atas nama pribadi, dirinya khawatir tidak ada kontrol terhadap perawatan kendaraan tersebut.
"STNK tidak boleh atas nama pribadi tapi atas nama koperasi. Kalau anda sewakan terus tidak mungkin di-service. Karena kalau di-service kan terhenti, tidak ada pemasukan," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Selain itu, jika kendaraan yang digunakan untuk transportasi online ini milik pribadi, maka dikhawatirkan pemiliki tidak menghitung penyusutan kendaraannya. Padahal setiap operator angkutan umum harus melakukan peremajaan terhadap kendaraannya.
"Ini kalau punya pribadi tidak dihitung penyusutannya. Coba tunggu 2-3 tahun lagi, pasti ada pergantian (kendaraan). Jadi sistem portalnya tidak apa-apa tapi dia berbisnis yang legal," lanjut Jonan.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Mei 2016 kepada aplikasi transportasi online seperti Uber dan Grab untuk merampungkan semua perizinan agar bisa beroperasi secara legal. Sejumlah izin yang harus dipenuhi antara lain adanya izin berbadan hukum, kendaraan yang digunakan harus melakukan uji KIR dan pengemudi harus memiliki SIM A Umum.
"Untuk keamanan, pengendara dan kendaraan harus terdaftar, supaya kita tahu. Pengemudi kendaraan umum harus SIM A Umum, harus di uji KIR. Itu tanya ke kepala daerah masing-masing, kalau perkara kendaraan sewa plat hitam nggak apa-apa. Tapi beda dengan taksi," tandas Jonan.