Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berjanji segera mengumumkan pejabat yang masuk dalam jajaran Badan Pengelola /BP Batam paling cepat dua hari ke depan.
Perombakan total dari semula bernama Badan Pengusahaan ini dipastikan tidak akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Batam sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai memimpin rakor BP Batam mengungkapkan, peserta rapat dari kementerian/lembaga terkait sepakat pada tiga hal.
Advertisement
Pertama membentuk susunan tim teknis; kedua, memutuskan audit BP Batam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan ketiga, mengumumkan petinggi BP Batam.
Baca Juga
"Kita akan membentuk tim teknis Dewan Kawasan. Ini kan amanat dari Keputusan Presiden (Keppres). Tim diisi tujuh personel, perwakilan dari anggota Dewan Kawasan. Lalu 1 orang Ketua, 1 Wakil Ketua dan 5 Anggota. Belum selesai, masih perlu menunggu karena kurang 1 perwakilan dari Menteri Keuangan," ucap Darmin di kantornya, Jakarta, seperti ditulis Kamis (31/3/2016).
Ia menjelaskan, keputusan selanjutnya mengenai rencana BPKP melakukan audit terhadap laporan keuangan, operasional dan legalitas BP Batam. Audit, Darmin mengakui sangat penting lantaran pemerintah akan membentuk BP Batam yang anyar.
"Kalau ada indikasi pelanggaran itu persoalan lain, akan diproses. Tapi audit ini bukan karena ada indikasi, melainkan harus ada hasil audit dari keuangan, legalitas, operasional, persoalan tanah, dan lainnya," kata Mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Â
Sementara kesepakatan terakhir, tambah Darmin, membentuk BP Batam baru, menyelesaikan susunan serta mengumumkan orang-orang yang akan menggerakkan BP Batam sebagai ujung tombak yang mampu membangkitkan kembali gairah investasi di kota Batam.
"Semuanya diisi kalangan profesional. Tapi tunggu saja paling cepat dua hari, paling lambat tiga hari setelah diteken. Setelah itu, kita akan lantik, lalu operasional BP Batam yang baru sudah mulai berjalan sambil dilakukan audit," jelas Darmin.
Ketika dimintai keterangan mengenai nasib ribuan pegawai BP Batam sebelumnya apakah akan ada pengurangan atau rasionalisasi, Darmin belum dapat memastikannya. Keputusan ada di tangan pejabat-pejabat BP Batam yang baru.  Â
"Saya belum bisa menjawab, biar BP Batam nanti yang bekerja, bagaimana menurut mereka. Tapi kita tidak punya target harus rasionalisasi," terang Darmin.
Sekadar informasi, Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam pada tanggal 29 Februari 2016. Dalam Keppres tersebut, Dewan Kawasan ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggotanya terdiri dari, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Anggota lainnya, yakni Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Tugas utama Dewan Kawasan membentuk tim teknis yang mengurusi masa transisi status Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kemudian ada badan operasional yang bekerja di lapangan. Dulu namanya Badan Pengusahaan atau disebut Otorita Batam, dan kini berganti Badan Pengelola Batam. (Fik/Ahm)