Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk periode April 2016 sebesar Rp 500 per liter. Kemudian hingga enam bulan ke depan tidak ada perubahan harga. Apa penyebabnya?
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, ‎penetapan penurunan harga BBM sebesar Rp 500 per liter didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.
Baca Juga
Kemudian proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat periode tiga bulan‎.
Advertisement
"Selain itu juga biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur," kata Sujatmiko, di Jakarta, Kamis (31/2/2016).
Â
Baca Juga
Sujatmiko mengungkapkan, ‎sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap bulan sekali.
"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta menjamin penyediaan BBM Nasional, tutur Sujatmiko.
Namun, setelah penurunan harga periode April harga BBM ditetapkan tidak mengalami perubahan hingga enam bulan ke depan.
Langkah itu memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga minyak bumi pada satu bulan terakhir berikut proyeksi tiga bulan ke depan, dan untuk mengantisipasi harga BBM pada periode Juli yang bertepatan dengan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga perlu menjaga kestabilan harga.
Maka terhitung mulai tanggal 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut:
1. Minyak Tanah tetap Rp 2.500 per liter
2. Minyak Solar Subsidi turun dari Rp 5.650 per liter menjadi Rp 5.150 per liter
3. Bensin Premium RON 88 Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter. (Pew/Ahm)