Liputan6.com, Jakarta - Saya bekerja di perusahaan pembiayaan dengan gaji Rp 2,2 juta per bulan. Yang mau saya tanyakan apakah saya wajib lapor SPT Tahunan? Karena menurut teman saya jika tidak lapor SPT Tahunan maka Akan di denda Rp 100 ribu. Terima kasih
Â
Pengirim:aryanti_liXXXX@ymail.com
Baca Juga
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) apabila selama 1 (satu) tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Batasan PTKP per tahun yang berlaku untuk tahun 2015 sampai dengan saat ini adalah:
a. Rp 36.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 3.000.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 36.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Gaji yang Saudari terima untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp 2.200.000 per bulan atau sebesar Rp 26.400.000 setahun sehingga jelas masih dibawah PTKP Rp 36.000.000 per tahun untuk WPOP dengan status tidak tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan.
Advertisement
Berhubung jumlah penghasilan Saudari selama satu tahun pajak tidak melebihi batasan PTKP, maka Saudari tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan