Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III. Namun kenaikan iuran per 1 April 2016 tetap berlaku bagi kelas I dan kelas II peserta mandiri.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, harusnya pemerintah juga membatalkan kenaikan iuran bagi kelas I dan kelas II. Salah satu alasannya, selama ini layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan masih jauh dari harapan.
"Sebaiknya pemerintah tetap tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II juga. Karena prinsip penolakan terhadap kenaikan iuran adalah pelayanan BPJS yang masih buruk," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dia mencontohkan, selama ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan dari rumah sakit saat berobat. Hal yang sama juga dialami oleh peserta iuran kelas III.
Baca Juga
"Keterbatasan ruang rawat inap. Masih banyak orang sakit ditolak rumah sakit, buruh masih membayar obat karena obat yang diberikan terbatas dan aturan koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) yang tidak jelas. Walaupun kelas III tidak naik iurannya, tetap akan mengalami persoalan yang sama," lanjutnya.
Said bahkan melihat kemungkinan adanya perpindahan peserta dari kelas I dan kelas II ke kelas III. Hal ini lantaran besaran iuran kelas III jauh lebih murah karena tidak mengalami kenaikan per 1 April ini.
"Ke depannya bisa saja peserta kelas II akan turun menjadi kelas III karena iurannya tidak naik, mungkin juga kelas I. Akibatnya kelas III membludak. Pelayanan, ketersediaan ruangan, pemberian obat dan lain-lain akan makin hancur sehingga defisit BPJS tiap tahun makin besar. Masyarakat dan buruh terlantar, BPJS bisa kolaps," kata dia.
Oleh sebab itu, Said berharap pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas. Menurut dia, negara harus hadir memberikan jaminan kesehatan tanpa memberikan beban kepada masyarakatnya.
"Oleh karenanya iuran BPJS semua kelas jangan dulu naik iurannya. Tetapi perbaiki dulu pelayanan, ketersediaan ruangan rawat inap, obat, COB dan lain-lain menjadi lebih baik lagi. Serta menambah anggaran PBI (peneriman bantuan iuran) ditingkatkan menjadi Rp 25 ribu. Jumlah peserta PBI juga harus ditingkatkan menjadi 125 juta orang. Karena ini adalah tugas negara," tandas dia. (Dny/Gdn)