Liputan6.com, Jakarta - Dear Admin,
saya seorang karyawati swasta, dari perusahan saya mendapatkan SPT tahunan, perusahaan telah mendaftarkan saya untuk registrasi online SPT tahunan, namun ID untuk registrasi yang ada itu milik suami saya. Waktu membuat NPWP saya menggunakan KTP status menikah.
Saya menanyakan kepada suami, kata suami saya sudah tertanggung pajak pada SPT-nya suami. Suami saya PNS.
Yang ingin saya tanyakan: apakah saya memang tertanggung di Pelaporan SPT-nya suami?
Lalu SPT tahunan dari perusahaan yang saya terima ini saya abaikan saja atau bagaimana?
Terima kasih.
Pengirim: faeyzaXXXX@gmail.com
Jawaban:
Advertisement
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak dianggap sebagai penghasilan suaminya, kecuali apabila :
a. Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Saudari tidak menjelaskan apakah Saudari menghendaki pelaporan tersendiri SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) terpisah dari SPT suami.
Jika Saudari tidak menghendaki menyampaikan sendiri SPT tetapi penghasilan Saudari digabungkan dalam SPT Tahunan PPh OP suami, maka Saudari dapat mengajukan penghapusan NPWP Saudari kepada KPP di mana Saudari terdaftar.
Kepada Saudari dapat diberikan NPWP sebagai NPWP cabang dari suami jika Saudari menghendaki. Meskipun mempunyai NPWP Cabang dari suami, kewajiban penyampaian SPT hanya ada pada suami Saudari saja.
Dalam hal Saudari hanya menerima penghasilan sebagai pegawai tetap dari satu pemberi kerja atau bekerja di satu perusahaan saja, maka penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan PPh WP OP suami.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
 Salam,
Â
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak-Citas Konsultan Global
Â
Â
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â