Liputan6.com, Jakarta - NPWP saya tidak valid saat saya ingin mengaktifkan e-FIN, dan saya mencoba beberapa kalau namun muncul pesan: NPWP tidak terdaftar.
Padahal saya melakukan penginputan NPWP sesuai dengan Kartu NPWP yang saya pegang.
1. Apa yang harus saya lakukan utk klarifikasi masalah tidak terdaftarnya NPWP saya ?
Advertisement
2. Saat saya informasi ke pengaduan Pajak, saya lupa menyertakan e-FIN beserta NPWP Apakah ada dampak yang timbul dengan saya menyertakan e-FIN saya, apakah mungkin disalahgunakan oleh oknum pajak?
Apa yang harus saya lakukan, apakah perlu minta perubahan e-FIN baru ?
Mohon arahan dan penjelasannya
Terimakasih
Pengirim: Setiawan
Jawaban:
Yth. Sdr. Setiawan,
Kami sarankan agar Saudara untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Saudara terdaftar dengan membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan bahwa Saudara adalah pemilik kartu NPWP yang sah sehingga NPWP saudara dapat segera divalidasi.
Untuk menjaga kerahasiaan data, kami sarankan Saudara untuk tidak pernah memberikan informasi password DJP Online kepada pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.
Â
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.Â
Salam,Â
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Â
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan