Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan aplikasi berbasis web yang dinamakan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA).
Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan dengan ada layanan ini, akan memudahkan para pelaku‎ angkutan laut dalam mendapatkan izin layanan publik.
Baca Juga
Layanan publik yang bisa diproses melalui aplikasi ini diantaranya layanan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) PMA/PMDN, layanan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) PMA/PMDN, layanan Spesifikasi Kapal, Layanan pembukaan kantor cabang, layanan RPK Liner, Layanan RPK Tramper, Layanan RPK Khusus, Layanan PKKA, Layanan Penambahan Pelabuhan, Layanan Penambahan Urgensi dan Layanan Omisi dan Deviasi.
‎
Advertisement
"Dengan adanya aplikasi ini di satu sisi kita bisa meningkatkan pelyanan ke liner tapi di sisi lain kita juga bisa lakukan monitoring," kata Sugihardjo di kantornya, Senin (4/4/2016).
Ia menjelaskan, selama ini untuk mengajukan perizinan layanan publik tersebut para pengusaha kapal harus mengurus ke pelabuhan atau kantor Departemen Perhubungan. Dengan ini, Sugihardjo menuturkan mampu mengurangi tatap muka antara otoritas dengan pelaku usaha.
Â
Baca Juga
Sugihardjo mengatakan, dengan sistem ini maka manajemen pengelolaan lalu lintas angkutan laut akan lebih transparan. Sugihardjo menambahkan, kemudahan perizinan ini juga bentuk implementasi dari deregulasi yang sudah dilakukan Presiden RI Joko Widodo.
Hanya saja, ada hal yang harus dilakukan pihaknya sebagai otoritas, yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama di lingkup Direktorat Jendral Perhubungan Laut.
"Kalau IT nya berubah tapi polanya pegawainya masih berhadapan dengan tatap muka, tidak bisa, maka itu pimpinan harus perhatikan kesejahteraan SDMnya sehingga bisa kerja profesional‎, dan harus diubah pola pikirnya," tegas Sugihardjo.
Untuk mengajukan permohonan ini, para calon pelaku usaha dapat mengakses http ://simlala.dephub.go.id.
Setelah itu, para calon pelaku usaha diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk dapat login. Setelah menerima konformasi pendaftaran di email, maka bisa melakukan login.
Setelah login, pilih Daftar Permohonan dan ikuti perintah selanjutnya. Setelah selesai dan menerima email berupa invoice, langsung melakukan pembayaran PNBP‎. Terahir, para calon pelaku usaha bisa mengambil hasil layanan di loket layanan terpadu di lantai P6 Gedung Karya Kementerian Perhubungan.