Sukses

Konsultasi Pajak: Belum Lapor Pajak Apakah Kena Denda?

Saya sudah terdaftar sebagai wajib pajak tapi terakhir bekerja bulan desember lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Saya sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Terakhir saya bekerja bulan desember lalu. Lalu saya menganggur hingga dapet pekerjaan bulan maret ini. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus lapor SPT juga? Kalo saya belum melapor apakah ada denda?

Email: stonxxxx@gmail.com

Jawaban:

Yth. Saudara Tono,

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang paling lambat harus dilaporkan ke Kantor Pajak pada tanggal 31 Maret 2016 adalah terkait dengan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2015. Jika Saudara Tono sudah berhenti bekerja sejak akhir Desember 2015, maka Saudara minta bukti potong 1721-A1 Masa Januari sampai dengan Desember 2015 ke kantor lama dan melaporkannya ke Kantor Pajak dengan mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Namun, Saudara tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2015 walaupun memiliki NPWP penghasilan Saudara tidak melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut :

a. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana

d. Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Apabila Saudara tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maka Saudara akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Logo Citasco
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Video Terkini