Sukses

Batik Air Tabrakan, Pilot Dilarang Terbang Sementara

Lion Air memastikan insiden tabrakan murni bukan karena sikap tidak profesional pilot dan seluruh kru pesawat Batik Air.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Lion Group sebagai induk maskapai penerbangan Batik Air memutuskan untuk melarang terbang sementara pilot yang mengendarai pesawat dengan nomor penerbangan ID 7703 yang mengalami tabrakan dengan pesawat Trans Nusa pada Senin malam (4/4/2016).

Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait mengungkapkan, pelarangan terbang tersebut merupakan murni kebijakan manajemen untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk pilot, sementara masih kita tunggu hasil penyelidikan dari KNKT, jadi pilot tidak kita terbangkan dulu," kata Edward di kantornya, Selasa (5/4/2016).

Namun begitu, Edward memastikan kejadian itu murni bukan karena sikap tidak profesional pilot dan seluruh kru pesawat Batik Air.

Dia memastikan pilot Batik Air yang membawa pesawat merupakan pilot senior yang sudah berpengalaman menerbangkan pesawat jenis Boeing 737-800NG.

Secara kronologis, dia menuturkan, pada malam itu pesawat Batik Air ID 7703 sudah mendapatkan persetujuan dari petugas ATC Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan take off. Dengan begitu, otomatis kondisi runway sudah clear.

‎"Pesawat ketika sudah berada pada posisi take off, sudah jalan. Itu sudah dirilis untuk clear for take off sesuai prosedur. Pada saat dia jalan, menuju speed lebih tinggi ternyata ada pesawat lain Trans Nusa yang sedang di-towing," beber dia.

Hingga kini para teknisi dari Lion tengah meninjau kerusakan pesawat. Sebab itu Edward mengaku pihaknya belum bisa mengatakan seberapa besar total kerugian yang ditanggung Lion Group akibat kejadian itu. (Yas/Nrm)‎