Sukses

Ikuti Sanksi PBB, Tiongkok Hentikan Perdagangan Minyak ke Korut

Setelah Persatuan Bangsa Bangsa memberikan sanksi pada Korea Utara, giliran Tiongkok yang melarang perdagangan dengan negara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Persatuan Bangsa Bangsa memberikan sanksi pada Korea Utara, giliran Tiongkok yang melarang perdagangan dengan negara tersebut.

Kementerian Perdagangan Tiongkok menyatakan bahwa mereka melarang impor emas dari Korea Utara juga komoditas tambang tanah jarang (rare earth).

Selain itu juga Tiongkok menghentikan ekspor bahan bakar jet dan produk minyak lainnya. Sebab dikhawatirkan minyak itu bakal dibuat bahan baku roket.

Langkah ini sejalan dengan sanksi terbaru PBB pada Pyongyang.

Dewan Keamanan PBB secara tegas mengeluarkan resolusi pada awal Maret untuk memperpanjang sanksi yang ditujukan pada Korea Utara, terkait pendanaan nuklir dan program roket balistik, setelah negara beribu kota Pyongyang itu meluncurkan percobaan nuklir keempatnya pada Januari dan meluncurkan roket jarak jauh pada Februari.

Sektor tambang adalah kunci perekonomian Korea Utara, yang telah jatuh di beberapa belahan negara di dunia. Para ahli percaya, pendapatan dari sektor tersebut memberikan kontribusi besar terhadap pengeluaran militer Korea Utara.

Seperti diketahui pernyataan mengandung ancaman makin sering dilontarkan oleh Korut setelah PBB dan AS memberikan sanksi yang lebih berat.

Pada Senin, 14 Maret, Kim mengklaim rudal balistiknya mampu melejit menuju AS dan menyapu bersih kota Manhattan di New York.

Korea Utara diduga menggelar tes nuklir keempat pada 6 Januari 2016. Namun, Pyongyang mengklaim pengetesan itu hanya menggunakan bom hidrogen. Namun, sejumlah pakar meragukannya.

AS dan PBB di bawah Dewan Keamanan telah membuat rancangan sanksi paling keras untuk Pyongyang agar segera menghentikan program nuklir serta memberi sanksi ekonomi.

Sanksi ekonomi itu antara lain mempengaruhi komoditi penting Korut, seperti ekspor mineral serta melarangnya menggunakan sistem transportasi internasional.