Sukses

Menhub Terbitkan 5 Aturan soal Angkutan Penyeberangan

Kelima peraturan tersebut mengatur secara jelas kewajiban empat pihak, yaitu Operator Pelabuhan, Operator Kapal, penumpang dan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan lima peraturan baru tentang angkutan penyeberangan. Keluarnya aturan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

Kelima peraturan tersebut mengatur secara jelas kewajiban empat pihak terkait, yaitu operator pelabuhan, operator kapal, penumpang sebagai pengguna jasa, dan pemerintah sebagai regulator. Pengaturan agar penyelenggaraan angkutan penyeberangan dapat berjalan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar.

“Salah satu fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi. Dengan adanya lima Peraturan Menteri baru ini diharapkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan semakin meningkat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J A Barata, Rabu (6/4/2016).

Kelima peraturan tersebut, yaitu pertama, Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan. Kedua, PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Ketiga, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket. Keempat, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan Kelima PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.


Seperti pada PM 25 tahun 2016 yang mengatur tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, yang menjadi kewajiban Operator/pengelola pelabuhan (Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan) adalah membuat formulir daftar manifes dengan format yang telah ditentukan.

Sementara, kewajiban operator kapal antara lain membuat rekapitulasi daftar penumpang berdasarkan sobekan tiket dari penumpang pejalan kaki, dan formulir daftar penumpang yang diisi oleh pengemudi kendaraan (pribadi dan angkutan umum).
 
“Setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal pun wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar penumpang yang ada,” tutur Barata.

Selanjutnya, pelaksanaan rekapitulasi daftar manifes menjadi tanggung jawab nakhoda kapal, dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.

Sementara kewajiban Penumpang antara lain, yaitu bagi penumpang jalan kaki, wajib menyerahkan tiket kepada petugas kapal. Sementara bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.

Adapun pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Pengawasan dilakukan Dirjen Perhubungan Darat melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan.

“Melalui mekanisme seperti ini semakin memperjelas kewajiban masing-masing pihak terhadap data manifes penumpang dan kendaraan,” jelas dia.

Kelima aturan tersebut wajib dijalankan semua pihak terkait dan ada sanksi yang dikenakan jika terbukti melakukan pelanggaran aturan.

Pelaksanaan aturan diawasi Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan.

“Sanksinya bertingkat, mulai dari  pembekuan, sampai dengan pencabutan izin operasi bagi operator kapal yang melanggar, dan sanksi berupa penurunan tarif pas pelabuhan hingga 50 persen bagi operator pelabuhan yang tidak melaksanakan aturan,” pungkas Barata. (Yas/nrm)