Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil angkat bicara terkait bocornya nama-nama pemimpin negara, pengusaha dan perusahaan di seluruh dunia yang diduga merekayasa pajak dalam kasus Panama Papers.
Ia meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menelusuri dan mengusut skandal tersebut apabila pengusaha-pengusaha Indonesia terbukti sengaja menghindari pajak.
Sofyan menuturkan, ada tiga motivasi seorang pengusaha mendirikan perusahaan papan nama (paper companies) di British Virgin Islands, Panama. Negara yang selama ini menjadi surga bebas pajak (tax haven).
Advertisement
"Yang namanya paper company itu adalah praktik yang umum dan legal," ujar dia saat ditemui usai menghadiri acara Islamic Finance News di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Â
Baca Juga
Sofyan mengatakan, ada tiga motif pengusaha membentuk paper company, antara lain, pertama, memudahkan pengusaha atau investor untuk masuk ke sebuah negara.
Lanjutnya, banyak investor yang ingin masuk ke sebuah negara. Sayangnya mereka kesulitan masuk karena terbentur persoalan regulasi, dan ketidakpastian.
"Jadi mereka gunakan dulu paper company sampai semua settle. Itu motif pertama," ujar dia. Â
Motif kedua, tambah Sofyan, paper company didirikan untuk menghindari pembagian harta antara suami istri.
"Seperti orang kaya yang punya perkawinan dan tidak ada perjanjian bagi harta. Harta langsung dibagi dua, nah untuk menghindari itu, suami atau istri bikin paper company supaya tidak diketahui pasangannya," kata dia.
Sedangkan motif ketiga, Sofyan mengakui, paper company didirikan lantaran ingin menghindari pajak. Dugaan inilah yang perlu dilacak Ditjen Pajak. Data tersebut diminta agar ditelisik satu-persatu.
"Jadi tidak bisa di generalisir semua menghindari pajak dan pemerintah berkepentingan menyisir pelaku penghindaran pajak tersebut. Ini baru list, jadi harus dilihat satu-satu datanya dengan sistem perpajakan kita," papar Sofyan.
Oleh sebab itu, Sofyan menuturkan, sangat penting bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di tahun ini.
Tujuannya, kata Sofyan, supaya orang-orang yang menaruh dananya di luar negeri dapat mengumumkan seluruh harta kekayaan dan melaporkan pajak secara benar.
"Banyak sekali orang Indonesia yang uangnya disimpan di luar negeri. Kalau ada tax amnesty itu memudahkan sekali supaya mereka men-declair uangnya, bahkan menarik dananya diparkir di sini," harap Sofyan. (Fik/Ahm)