Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang,
Saya mau tanya, saya sudah mempunyai NPWP tapi pendapatan saya masih di bawah PTKP (tidak dipotong pph 21/Nihil). Dengan memiliki NPWP tersebut apakah saya tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak meski penghasilan di bawah ketentuan pelaporan? Lalu dokumen apa saja yang harus dilengkapi?
Terimakasih
Ditunggu segera balasannya
Salam,
Ike
Pengirim: ikkeagusxxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudari Ikke
Sesuai ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Jadi meskipun Saudari mempunyai NPWP, tetapi jika penghasilan neto Saudara tidak melebihi PTKP maka Saudari tidak wajib menyampaikan SPT.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Advertisement
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan