Sukses

Tunggak Rp 1,66 Miliar, Ditjen Pajak Sandera Bos Perusahaan Ini

Pengadilan Negeri Semarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana perpajakan dengan inisial AMU.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak makin agresif melaksanakan tahun penegakkan hukum di 2016. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini telah menyandera (gijzeling) TUC, Direktur PT ESI yang memiliki tunggakan pajak Rp 1,66 miliar. Saat ini TUC dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak di Jakarta, Kamis (7/4/2016), penyanderaan dilakukan setelah PTESI selaku Wajib Pajak tidak merespons atas semua upaya penagihan persuasif termasuk himbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua.

Selain itu terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha Wajib Pajak tetap berlangsung, namun transaksi dialihkan ke pihak lain yaitu CV ES dan CV EJ. Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya.

Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

2 dari 2 halaman

Wajib Pajak Dipidana

Wajib Pajak Dipidana

Pengadilan Negeri Semarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana perpajakan dengan inisial AMU. Pengadilan juga menyatakan Surat Panggilan Tersangka adalah sah menurut hukum.

Nilai kerugian negara dalam tindak pidana yang disangkakan atas perbuatan AMU sekitar Rp 5,3 miliar. Permohonan praperadilan ini diajukan oleh AMU terhadap Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I.

AMU merupakan Direktur dari CV MS dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan sangkaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar. Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam proses penyidikan, AMU mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang atas penetapan tersangkanya dengan dalil penetapan tersangka oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah I tidak didukung dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Atas permohonan praperadilan yang diajukan AMU tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuktikan melalui proses persidangan bahwa segala rangkaian tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku termasuk telah memenuhi dua alat bukti.

Dengan putusan Pengadilan Negeri tersebt, maka penetapan tersangka atas AMU adalah sah menurut hukum. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa segala tindakan penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah perbuatan hukum yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan senantiasa memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan. (Fik/Gdn)