Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan. Tujuannya mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi di tahun ini.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengapresiasi kebijakan pemerintah menyesuaikan PTKP untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat sebagai sumber utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Rekomendasi kami untuk menyikapi fiskal dengan membuat kesempatan ekonomi domestik bergerak. Ini adalah cara yang tepat saat ekonomi dunia sedang lemah," ujar Agus saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/4/2016).
Advertisement
Kata Agus, pemerintah tidak bisa mengandalkan ekspor ketika perekonomian nasional dan global sedang sulit. Parahnya lagi, harga komoditas ekspor masih lemah.
Â
Baca Juga
"Volume ekspor pun belum tentu bisa menembus pasar baru. Tapi kami sambut baik inisiatif kenaikan PTKP," tutur dia.
Meskipun ada kebijakan tersebut, Agus optimistis, inflasi secara umum tetap dalam kondisi terjaga di tahun ini.
"Harga BBM ada penurunan, itu akan berdampak baik kepada inflasi kita. Secara umum, inflasi akan ada di 4 plus minus 1 persen pada kuartal IV 2016," ujar Agus.
Sementara itu, dalam hitungan pemerintah, dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen. Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, penyesuaian batas PTKP ini juga akan mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.
Sumbangan peningkatan konsumsi dari kebijakan tersebut disebutkan Bambang sebesar 0,3 persen. Sedangkan tambahan inflasi 0,06 persen dari kenaikan PTKP sampai akhir tahun.
"Efeknya yang penting bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen. Sedangkan tambahan konsumsinya dari kenaikan PTKP 0,3 persen dan inflasi 0,06 persen. Tapi target pertumbuhan ekonomi tetap 5,3 persen di 2016," ujar Bambang. (Fik/Ahm)