Sukses

Ingin Pinjaman Anda Disetujui Bank? Yuk, Simak Ulasan Ini

Dana pinjaman kini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pembelian barang untuk hidup hingga modal awal.

Liputan6.com, Jakarta - Dana pinjaman kini sudah menjadi semakin populer di kalangan para pekerja. Hal ini semakin banyak diminati karena kebutuhan akan dana dengan jumlah yang besar semakin meningkat.

Dimulai dari dana untuk kebutuhan sehari-hari, pembelian barang untuk hidup, sampai modal awal untuk membuka sebuah usaha.

Namun pada dasarnya, pengajuan uang pinjaman melalui bank tidak semudah itu. Ada beberapa hal yang harus anda perhatikan agar pengajuan peminjaman  uang Anda bisa disetujui oleh pihak bank.


Kini, secara umum, pihak bank memiliki prinsip 7P yang harus dipenuhi oleh calon debitor. Dengan memiliki 7P tersebut, peminjaman uang akan diterima oleh pihak bank.


Berikut 7P yang akan digunakan oleh pihak bank untuk menyeleksi calon debitor seperti dikutip dari www.cermati.com, Rabu (13/4/2016):

1. Personality

Pada dasarnya, pihak bank akan melakukan sedikit analisa terhadap dokumen-dokumen yang diberikan. Selain itu Anda pun akan mendapatkan sesi wawancara, dengan pihak bank akan bertanya-tanya tentang kehidupan sehari-hari, kondisi sosial, kondisi pekerjaan, sampai penghasilan tetap setiap bulan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan calon debitur tidak akan mengalami kemacetan di saat proses pembayaran cicilan setiap bulan.

2. Party

Dalam hal ini, pihak bank akan mencari tahu tentang kriteria dari calon debitur mereka. Seperti yang kita ketahui setiap Bank memiliki jasa peminjaman uang dengan peraturan yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, pihak bank pun akan memberikan beberapa rekomendasi pada calon debitur perihal jenis pinjaman yang seperti apa yang cocok untuk diajukan oleh calon debitur.

3. Purpose

Prinsip ke tiga yang akan dinilai oleh pihak bank adalah tujuan dari calon debitur perihal meminjam uang ke pihak Bank. Tentu saja pihak bank harus tahu menahu tentang apa yang akan dilakukan calon debitur dengan dana yang akan ia dapatkan.

Apabila calon debitur akan menggunakannya untuk sebuah usaha, pihak bank pun berhak tau tentang proses dan juga rencana yang dilakukan dengan uang pinjaman tersebut.

2 dari 2 halaman

Hal Lain

4. Prospect

Hampir mirip dengan prinsip sebelumnya, prinsip yang ke empat ini akan berbicara lebih dalam tentang perkembangan usaha yang akan dilakukan oleh pihak debitur. Tentu saja usaha yang diajukan harus yang memiliki potensi untuk berkembang.

Apabila usaha yang diajukan oleh pihak debitur tidak memiliki potensi sama sekali, bukan hanya pihak bank yang nantinya akan dirugikan karena kemacetan pembayaran cicilan, tetapi pihak debitur pun akan kewalahan dalam proses pelunasan di setiap bulannya.

5. Payment

Prinsip yang ke lima ini berkenaan dengan tata cara pihak debitur dalam mengembalikan uang pinjaman setiap bulan, beserta bunga yang sudah disetujui.

Pihak bank berhak tahu tentang pendapatan anda setiap bulannya, baik itu dari jenis pekerjaannya, sampai dari mana saja uang itu akan didapatkan.

Dengan mengetahui segala halnya tentang pendapatan anda, dan apabila memang pendapatan yang akan didapatkan melebihi dari cicilan perbulannya dan juga kebutuhan setiap bulannya, pihak bank tidak akan segan-segan untuk mempermudah jalan anda dalam mendapatkan pinjaman uang.

Oleh karena itu, sebagai pihak debitor, perencanaan keuangan sangatlah penting untuk dilakukan, dengan tujuan untuk mempermudah proses peminjaman uang ke pihak Bank.

6. Profitability

Prinsip yang ke enam ini akan lebih banyak berbicara tentang hasil dari peminjaman uang tersebut. Tentu saja pihak bank bukannya akan melepas tangan setelah memberikan uang pinjaman.

Pihak bank pun akan terus memantau kemana perginya uang tersebut dan bagaimana uang tersebut bisa membuat hidup dari debitur menjadi lebih baik.

Apabila hal ini benar-benar terjadi dan usaha dari debitur berkembang dengan pesat, bukan tidak mungkin pihak Bank akan menawari berbagai macam opsi yang bisa menguntungkan untuk kedua pihak.

7. Protection

Prinsip yang terakhir adalah sebuah perlindungan terhadap uang yang nantinya akan diberikan.  Dalam hal ini, pihak bank berhak memiliki jaminan dari debitur, dengan tujuan agar debitur tidak begitu saja kabur dan melepas tanggung jawab mereka untuk membayar cicilan pelunasan uang pinjaman di setiap bulan.

Hal ini pun ditujukan untuk mengikat debitur dari tanggung jawabnya untuk mengembalikan uang tersebut beserta bunga yang sudah disetujui.

Persiapkan 7P Tersebut

7P tersebut adalah pedoman awal yang dimiliki bank dalam menyeleksi calon debitur mereka. Oleh karena itu, Anda sebagai calon debitur yang sedang mengajukan KTA, cobalah untuk lebih mempersiapkan 7P tersebut pada diri Anda. Hal ini dilakukan agar proses pengajuan KTA bisa berjalan lancar dan diterima oleh pihak bank dengan cepat. (Ahm/nrm)