Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berjuang menggolkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty), agar dapat dieksekusi pada Juni 2016. Kebijakan pengampunan pajak mendesak dilakukan untuk mengejar penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 1.360 triliun tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Penjelasan Pemerintah dan Pandangan Fraksi Atas RUU Tax Amnesty, menyampaikan harapan agar rangkaian proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak antara pemerintah dengan DPR supaya berjalan dengan lancar dan konstruktif.
Baca Juga
"RUU Pengampunan Pajak ini diharapkan dapat disetujui untuk kemudian implementasinya bisa dimulai pada Juni 2016," tegasnya saat Raker dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Advertisement
Baca Juga
Lebih jauh kata Bambang, beberapa tujuan pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak di Indonesia, antara lain:
1. Tujuan utama kebijakan ini adalah merepatriasi dana yang ditempatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri
2. Kebijakan pengampunan pajak ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dana yang berhasil ditarik atau di repatriasi ke dalam negeri dapat digunakan untuk aktivitas yang menunjang pertumbuhan ekonomi lebih tertata, terarah untuk kesejahteraan rakyat
3. Meningkatkan basis pemajakan nasional, di mana aset atau harta yang diungkap dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan di masa depan.
4. Meningkatkan penerimaan pajak tahun ini yang berasal dari uang tebusan dari para wajib pajak yang ikut pengampunan pajak. Kebijakan ini hanya dilakukan sekali dalam periode tahun ini, sedangkan pada tahun selanjutnya akan dikenakan tarif normal dan akan dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas.
Program Pengampunan Pajak, diakui Bambang muncul karena realisasi penerimaan pajak di Indonesia belum optimal dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini ditandai dengan rendahnya rasio pajak (tax ratio) Indonesia dibanding negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand.
Kurang maksimalnya penerimaan pajak, sambungnya dipicu juga oleh faktor lain, yakni, pertama, banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan di luar negeri serta belum dikenai pajak di Indonesia.
Kedua, rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Ketiga, Ditjen Pajak memiliki kewenangan yang terbatas terhadap akses data perbankan.
"Tax Amnesty bukan suatu yang baru di kancah internasional, seperti Italia dan India yang berhasil menerapkan kebijakan ini untuk merepatriasi dana, serta Afrika Selatan dengan tujuan rekonsiliasi nasional," terang Bambang.