Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap membawa usulan pungutan cukai kemasan plastik dalam bentuk botol minuman dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Rencananya pengenaan cukai botol plastik tidak lebih dari Rp 200 per buah.
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Nasrudin Joko Suryono mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji besaran cukai botol plastik. Namun dipastikan tarif cukai yang bakal dipungut tidak lebih dari pungutan kantong plastik berbayar sebesar Rp 200. Â
"Kalau kantong plastik berbayar kan dipungut Rp 200, tapi tarif cukai botol plastik tidak sampai segitu. Jadi memang tidak akan tinggi pengenaannya," ujar dia di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurut dia, botol plastik sangat potensial menjadi calon barang kena cukai guna mengurangi konsumsi serta menjaga kelestarian lingkungan. Ini karena pertumbuhan konsumsi plastik di Indonesia mencapai 7 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan nasional. Konsumsi plastik diperkirakan menembus 3,2 juta ton dari sebelumnya 3 juta ton di 2015.
Baca Juga
"Kita juga sudah kaji dampak inflasinya, pertumbuhan ekonomi dan konsumsi akan sedikit negatif. Sedangkan potensi penerimaan cukainya kurang dari Rp 10 triliun," dia menuturkan.
Saat ini, Nasrudin mengaku, pemerintah sedang menggelar diskusi, meminta masukan dengan asosiasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta pihak lainnya. Rencananya, usulan cukai botol plastik tersebut akan disodorkan dalam pembahasan APBN-P akhir Mei 2016.
Dia berharap, kebijakan cukai botol plastik tidak mengulang kegagalan rencana pungutan cukai terhadap minuman berkarbonasi dan minuman berpemanis yang pernah digulirkan beberapa tahun lalu.
"Kita sedang minta masukan KLH, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi. Karena kita akan masukkan di pembahasan APBN-P 2016. Harapannya tidak gagal lagi, makanya kita dialog dengan seluruh stakeholder," tutur Nasrudin. (Fik/Nrm)